Tuesday, June 24, 2014

Katanya PNS Harus Netral Looooo



Gak semua yang ditulis bisa dipublish ternyata ^^’
Menulis sering kali bisa jadi sarana untuk mengeluarkan uneg-uneg, jadi terapi buat jiwa, biar gak nyesek. Terutama saat hamburan kata-kata ingin keluar dengan brutalnya (apaan coba ya, brutal segala :p). Beberapa minggu ini pengen  banget nulis tentang beberapa tema, terutama pilpres, gatal banget nih tangan untuk nulis, tapi ya karena terkendala sesuatu dan lain hal, you knowlahhhh…makanya gak bisa dipublish :p


Berusaha tunduk pada peraturan tu gak gampang ;p Sapa yang bilang gampang coba? Banyak pemikiran yang ingin disampaikan, yang pengen diperdengarkan ke orang lain, biar bisa diskusi bareng, banyak pula bantahan terhadap pernyataan beberapa kawan yang jadi tulisan tapi gak dipublish #sigh.

Ada yang bilang PNS harus netral dalam pemilihan kepala daerah, dprd, ato presiden. Ini salah satu kutipan tulisan di sini  yang menjelaskan hal itu:
Setelah Orde Baru tumbang lewat gerakan reformasi pada tahun 1998, maka pada tahun 1999 melalui UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa “Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik” (Pasal 3 ayat 3).

Kalo netral berarti gak menjadi anggota atau pengurus partai politik masih bisalah aku terima maksudnya. Tapi kalo PNS masih punya dan menggunakan hak pilihnya, gimana mau netral? Kata netral ini maknanya gak jelas. Nah, aku coba searching di google, aku menemukan dasar hukum mengenai keterlibatan PNS dalam pemilihan Presiden /Wakil Presiden.

Dasar hukumnya di PP 53 tahun 2010 Nomor 12 dan 13:
12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat


Untuk melihat seorang PNS melanggar aturan itu apa ngga, tentunya perlu kita melihat definisi kampanye, definisi kampanye yang katanya paling popular dan sering digunakan kalangan ilmuwan komunikasi adalah definisi Rogers dan Storey (1987) yang mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).

Jika berkacamata pada definisi tersebut, apakah dengan membagi link berita tentang pilpres penjadikan seorang PNS pelaksana kampanye?
Jika ya, sepertinya ini akan menjadi salah satu alasan saya menyesal menjadi PNS, hahahaha ^^V Karena mosok membagi link berita aja gak boleh, gkgkgkgk :p

Saya netral, gak ikut partai.
Saya akan memilih karena sudah mempunyai pilihan.
Saya memilih Jokowi-JK.
Dan saya menulis ini gak untuk mengajak anda yang membaca untuk memilih pilihan saya :p


Kasongan, 24 Juni 2014
-Mega Menulis-



No comments: