Gak semua
yang ditulis bisa dipublish ternyata ^^’
Menulis sering
kali bisa jadi sarana untuk mengeluarkan uneg-uneg, jadi terapi buat jiwa, biar
gak nyesek. Terutama saat hamburan kata-kata ingin keluar dengan brutalnya
(apaan coba ya, brutal segala :p). Beberapa minggu ini pengen banget nulis tentang beberapa tema, terutama
pilpres, gatal banget nih tangan untuk nulis, tapi ya karena terkendala sesuatu
dan lain hal, you knowlahhhh…makanya gak bisa dipublish :p
Berusaha
tunduk pada peraturan tu gak gampang ;p Sapa yang bilang gampang coba? Banyak pemikiran
yang ingin disampaikan, yang pengen diperdengarkan ke orang lain, biar bisa
diskusi bareng, banyak pula bantahan terhadap pernyataan beberapa kawan yang
jadi tulisan tapi gak dipublish #sigh.
Ada yang
bilang PNS harus netral dalam pemilihan kepala daerah, dprd, ato presiden. Ini
salah satu kutipan tulisan di sini
yang menjelaskan hal itu:
Setelah Orde
Baru tumbang lewat gerakan reformasi pada tahun 1998, maka pada tahun 1999
melalui UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa “Untuk
menjamin netralitas Pegawai Negeri Sipil maka Pegawai Negeri Sipil dilarang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik” (Pasal 3 ayat 3).
Kalo netral
berarti gak menjadi anggota atau pengurus partai politik masih bisalah aku
terima maksudnya. Tapi kalo PNS masih punya dan menggunakan hak pilihnya,
gimana mau netral? Kata netral ini maknanya gak jelas. Nah, aku coba searching
di google, aku menemukan dasar hukum mengenai keterlibatan PNS dalam pemilihan
Presiden /Wakil Presiden.
Dasar
hukumnya di PP 53 tahun 2010 Nomor 12 dan 13:
12. memberikan dukungan kepada
calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a. ikut serta sebagai pelaksana
kampanye;
b. menjadi peserta kampanye dengan
menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c. sebagai peserta kampanye dengan
mengerahkan PNS lain; dan/atau
d. sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara;
13. memberikan dukungan kepada
calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa
kampanye; dan/atau
b. mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta
pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat
Untuk melihat seorang PNS
melanggar aturan itu apa ngga, tentunya perlu kita melihat definisi kampanye, definisi
kampanye yang katanya paling popular dan sering digunakan kalangan ilmuwan
komunikasi adalah definisi Rogers dan
Storey (1987) yang mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan
komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada
sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu
tertentu” (Venus, 2004:7).
Jika berkacamata pada definisi tersebut, apakah dengan membagi link
berita tentang pilpres penjadikan seorang PNS pelaksana kampanye?
Jika ya, sepertinya ini akan menjadi salah satu alasan saya menyesal
menjadi PNS, hahahaha ^^V Karena mosok membagi link berita aja gak boleh,
gkgkgkgk :p
Saya netral, gak ikut partai.
Saya akan memilih karena sudah mempunyai pilihan.
Saya memilih Jokowi-JK.
Dan saya menulis ini gak untuk mengajak anda yang membaca untuk memilih
pilihan saya :p
Kasongan, 24 Juni 2014
-Mega Menulis-
No comments:
Post a Comment